ANGGARAN
DASAR SOLIDARITAS PETUALANG ASA
(AD SP ASA)
BAB I
NAMA, LAMBANG ORGANISASI,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN BAGIAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi
ini bernama ASA kepanjangan dari Association Of Solidarity Adventurer yang mengandung arti Solidaritas Petualang.
Pengertian
atau arti lain dari ASA dalam bahasa Indonesia adalah “HARAPAN”
Pasal 2
1. Lingkaran hitam bagian luar : Menggambarkan
ikatan silaturahmi yang tidak terputus
antar sesamanya.
2. Association of Solidarity Adventurer : Solidaritas
Petualang ASA
3. Lima
Bintang : Menggambarkan Pancasila
4. Garis hitam bagian dalam : Ikatan/hubungan
yang tidak terputus antara anggota ASA
5. Warna Orange : Melukiskankan keagungan Tuhan diantara
dua waktu
6. Warna hijau pada huruf ASA: Menggambarkan
keindahan dan kesejukan.
7. Arah mata angin : Menggambarkan tujuan
8. Warna merah putih pada arah mata angin : Menggambarkan
warna bendera kebangsaan Indonesia
9. Warna biru : Menggambarkan damai atau luasnya persaudaraan
10. Tapak kaki : Menggambarkan perjalanan yang
mempunyai harapan untuk mencapai tujuan.
Pasal 3
Pendiri dan Tempat Kedudukan
1. Pendiri Solidaritas Petualang ASA (SP ASA) :
Nurmansyah,
S.Ag, Acep Junaedy, Dummy, Wawan dan Jakaria
2. ASSOCIATION OF SOLIDARITY ADVENTURER (ASA)
yang selanjutnya disebut sebagai organisasi kepetualangan didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan lamanya.
3. Organisasi ini berkedudukan atau berdomisili
di Jalan Pesangrahan Rt. 004/04 No. 48 Kp. Utan Cempaka Kel. Putih Ciputat
Tangerang-Selatan 15412 Telp. (021)
74712307.
Pasal 4
Bagian
Menurut cara kerja Solidaritas
Petualang ASA dibagi menjadi 3 bagian, setiap bagian diberikan tugas dan
wewenang serta bertanggungjawab sesuai dengan bidang atau bagiannya masing-masing,
dalam menjaga nama baik serta mengembangkan organisasi Solidaritas Petualang
ASA
1. ASA ADVENTURER
a)
Solidaritas
Petualang ASA (SP ASA)
b)
ASA
Tangerang Selatan (ASA Tang-Sel)
2. ASA OUTBOUND-TRAINING
3. ASA ADVERTISING
BAB II
LAHIR DAN PERESMIANNYA
Pasal 5
Lahirnya Organisasi
Organisasi ASA lahir pada tanggal 26 Juni
1997 di Gn. Rinjani dan itu merupakan pengibaran yang bendera ASA untuk pertama
kalinya.
Pasal 6
Peresmian Organisasi
1. Diresmikan pada rapat perumusan arti lambang
tanggal 18 April 1998 di Base Camp ASA
2. Dan menjadi badan organisasi pada tanggal 12
Juli 1999.
BAB III
AZAS, CIRI DAN TUJUAN
Pasal 7
Azas Organisasi
Organisasi Solidaritas Petualang ASA
berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 8
Ciri Organisasi
Organisasi Solidaritas Petualang ASA
mempunyai ciri sebagai berikut :
a. Jiwa Persaudaraan
b. Jiwa Kesetiakawanan
c.
Jiwa Tolong
Menolong
Pasal 9
Tujuan Organisasi
Organisasi Solidaritas Petualang ASA
bertujuan :
a. Menanamkan keyakinan dan rasa percaya pada
diri sendiri dan kepada Tuhan sebagai Pencipta.
b. Menanamkan dan memperluas tali persaudaraan.
c.
Menumbuhkan
serta meningkatkan jiwa kesetiakawanan, tolong menolong dan gotong royong.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi Solidaritas Petualang
ASA berada sepenuhnya ditangan anggota ASA dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
Pengurus ASA.
Pasal 11
Keanggotaan
1. Syarat untuk menjadi anggota SP ASA adalah :
a. Bersedia mentaati dan menjalankan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang ditentukan oleh pengurus.
b. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan
Azas, Ciri dan Tujuan organisasi Solidaritas Petualang ASA.
c. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan
organisasi Solidaritas Petualang ASA.
d. Persyaratan sebagaimana dimaksud diatas
dalam ayat 1 Pasal 11 dinyatakan secara tertulis dan menyerahkan biaya
administrasi kepada tingkatan organisasi Solidaritas Petualang ASA yang
berwenang
BAB V
MUSYAWARAH DAN KEPUTUSAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah
1. Keputusan tertinggi diambil melalui
musyawarah yang diadakan dalam bentuk :
- Musyawarah Anggota ASA
- Rapat Pengurus ASA
- Musyawarah Khusus
2. Ketentuan Pasal 12 ayat 1 diatur dalam ART
pasal 17 sampai dengan pasal 19.
3. Musyawarah mengutamakan keikutsertaan semua
anggota Solidaritas Petualang ASA Setiap anggota dalam musyawarah mempunyai hak
bicara dan hak suara.
Pasal 13
Keputusan Rapat
Pengambilan keputusan dalam rapat organisasi
Solidaritas Petualang ASA dalam semua tingkatan pada dasarnya diambil secara
musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
BAB VI
DEWAN KEHORMATAN DAN ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 14
Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan
a) Dewan Pembina bertugas memberikan saran
serta pertimbangan kepada DPU (Dewan Pertimbangan Umum dan Ketua umum
Solidaritas Petualang ASA baik langsung maupun tidak langsung diangkat melalui Musyawarah
Khusus
b) Dewan Kehormatan merupakan anggota aktif
yang diangkat melalui Rapat Pengurus bertugas memberikan saran serta mengetahui
hasil keputusan/rapat Musyawarah Anggota, Rapat Pengurus, Musyawarah Khusus.
Pasal 15
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan merupakan anggota aktif
yang diangkat melalui Rapat Pengurus
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Dewan Pertimbangan Umum
Dewan Pertimbangan Umum ASA (DPU ASA)
bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada ketua umum Solidaritas
Petualang ASA baik langsung maupun tidak langsung
Pasal 17
Pengurus
1. Kepengurusan organisasi Solidaritas
Petualang ASA terdiri dari :
a. Dewan Penasehat
b. Dewan Pembina
c. DPU ASA
d. Ketua Umum
e. Sekretaris Umum
f.
Bendahara
Umum
g. Koordinator Wilayah I
h. Koordinator Wilayah II
i.
Koordinator
Wilayah III
j.
Koordinator
Wilayah IV
k.
Pengkaderan dan Organisasi
l.
Humas
m. Advokasi Lingkungan
n. Keagamaan dan sosial
o. Logistik
p. Penelitian dan Pengembangan
q. Anggota
2. Ketentuan tentang pasal 17 diatur dalam ART
pasal 16.
3. Tugas dan tanggung jawab (pasal ini diatur
dalam ART pasal 16)
Pasal 18
Keanggotaan
1. Keanggotaan Solidaritas Petualang ASA
terdiri dari :
a. Calon Anggota Muda
b. Anggota Muda
c. Anggota
d. Anggota Kehormatan
2. Keanggotaan Solidaritas Petualang ASA
menurut kegiatan terdiri dari :
a. Anggota Aktif
b. Anggota Pasif
3. Syarat umum atau khusus, hak, kewajiban dan
hilangnya keanggotaan tentang ayat 3
pasal ini diatur dalam ART pasal 1.
BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 19
Pendapatan
Sumber keuangan organisasi Solidaritas
Petualang ASA diperoleh dari :
a. Iuran bulanan anggota Solidaritas Petualang
ASA
b. Sumbangan yang tidak mengikat
c. Pendapatan lain yang sah.
BAB IX
BENDERA DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 20
Bendera dan Lambang Organisasi
1. Organisasi ini mempunyai lambang dan bendera
2. Lambang dan bendera ditetapkan oleh Dewan
Pertimbangan Umum dan Pengurus Solidaritas Petualang ASA
3. Pembuatan dan penggunaan lambang, bendera
dan atribut lainnya diatur oleh Dewan Pertimbangan Umum dan Pengurus Solidaritas
Petualang ASA
BAB X
P E R U B A H AN
Pasal 21
Perubahan dan Pembubaran
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dapat dilakukan melalui musyawarah khusus
2. Pembubaran organisasi dapat dilakukan melalui
musyawarah khusus Dewan Kehormatan, Dewan Pertimbangan Umum, Pengurus Harian
dan ¼ anggota SP ASA.
BAB XI
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 22
Apabila ada perbedaan tafsir mengenai suatu
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka tafsiran yang sah adalah
yang ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Umum melalui musyawarah Pengurus Solidaritas
Petualang ASA.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
1. Usul perubahan dan tambahan mengenai
Anggaran Dasar ini dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota
yang ada dan ditanda tangani oleh Ketua Umum.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SOLIDARITAS PETUALANG ASA (ART SP ASA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota adalah
pengemban amanat yang berbudi luhur dari cita-cita moral Pancasila serta setia
kepada kode etik Pecinta Alam Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai dasar tujuan organisasi.
Pasal 1
Anggota
1. Anggota ditinjau dari organisasi :
A.
Calon Anggota Muda
Calon Anggota yang telah
mendaftarkan diri atau memenuhi syarat menjadi Anggota Muda Solidaritas Petualang ASA namun belum
dilantik menjadi Anggota Muda. Pada tahap ini akan dilihat keaktifannya selama
kurang lebih 1 (satu) tahun sebelum menjadi Anggota Muda Solidaritas Petualang
ASA.
B.
Anggota Muda
Anggota Muda Solidaritas
Petualang ASA adalah seluruh Calon Anggota Muda yang telah dilantik dan telah
menjadi Calon Anggota Muda ASA kurang lebih selama 1 (satu) tahun.
C.
Anggota
Anggota adalah seluruh Anggota
yang tidak termasuk kedalam kepengurusan dan Anggota Muda Solidaritas Petualang
ASA yang telah turut aktif dalam kegiatan Solidaritas Petualang ASA selama
kurang lebih 3 (tiga) tahun.
D.
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah DPU
periode pertama atau anggota yang pernah berjasa dalam kegiatan SP ASA dan
masih turut serta aktif dan peduli pada kegiatan SP ASA.
2. Anggota Ditinjau dari kegiatan :
A.
Anggota Aktif
Anggota yang masih aktif dalam
semua jenis kegiatan Solidaritas Petualang ASA
B.
Anggota Pasif
Anggota yang tidak aktif dalam
kegiatan Solidaritas Petualang ASA.
Pasal 2
Syarat Umum Keanggotaan
- Mencintai alam beserta isinya serta bertaqwa kepada Tuhan YME.
- Sudah terdaftar pada arsip buku anggota Solidaritas Petualang ASA
- Akan mentaati segala peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang berlaku dalam organisasi SP ASA.
- Tidak sedang terganggu jiwa atau dalam arti lain.
Pasal 3
Syarat Khusus Keanggotaan
4.
Calon Anggota Muda
a. Gemar hidup di alam bebas dan mencintai alam
serta menjaga alam beserta isinya.
b. Mengikuti kegiatan/silaturahmi yang diadakan
oleh Solidaritas Petualang ASA, dengan sebelumnya memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1)
Mendaftarkan
diri
2)
Membayar
uang pendaftaran
3)
Mengisi
formulir pendaftaran
4)
Menyerahkan
Foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (
dua ) lembar.
5)
Surat
izin dari orang tua/wali
5.
Anggota Muda/Simpatisan ASA
a. Pernah menjadi Calon Anggota Muda selama
kurang lebih 1 ( satu ) tahun.
b. Mengikuti kegiatan/silaturahmi yang diadakan
oleh Solidaritas Petualang ASA
c. Akan dan ikut serta aktif dalam kegiatan Solidaritas
Petualang ASA.
d. Tidak pernah dipecat secara tidak hormat
dari organisasi SP ASA.
6.
Anggota
a. Pernah menjadi Anggota Muda selama kurang
lebih 2 ( dua ) tahun.
b. Mampu berperan aktif dalam kegiatan SP ASA.
c. Tidak pernah dipecat secara tidak hormat
dari organisasi SP ASA.
7.
Anggota Kehormatan
a. Anggota yang menjadi pendiri SP ASA
b. Anggota yang pernah berjasa dalam kegiatan dan
masih turut serta aktif pada kegiatan SP ASA.
Pasal
4
Kewajiban
Anggota Dan Pengurus
1. Umum
a. Menghadiri undangan rapat
b. Mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta
hasil keputusan rapat.
c. Mencintai, memelihara dan melindingi alam
beserta isinya dan mempergunakan alam dan isinya dalam segi yang positif dan
bijaksana.
d. Menghayati, mengamalkan dan melaksanakan
Kode Etik Pecinta Alam.
e. Memiliki Nomor Tanda Anggota dan Kartu
Anggota Solidaritas Petualang ASA.
f.
Memiliki
Kartu Anggota simpatisan Solidaritas Petualang ASA.
g. Memiliki Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
h. Dalam kegiatan khusus (yang diatur dalam
peraturan khusus mengenai seragam dan penggunaan tanda lambang) diwajibkan
mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) organisasi.
i.
Menjaga
nama baik organisasi.
j.
Menjaga
dan memelihara peralatan dan perlengkapan inventaris milik organisasi.
2. Calon Anggota Muda
a. Membayar uang kas.
b. Membayar iuran sukarela.
c. Mengikuti kegiatan/silaturahmi yang telah
ditentukan bagi Calon Anggota Muda.
3. Anggota Muda
a. Membayar uang kas.
b. Membayar iuran sukarela.
c. Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan
oleh organisasi SP ASA.
4. Anggota
a. Membayar uang kas.
b. Membayar iuran sukarela.
c. Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan
oleh organisasi SP ASA
5. Anggota Kehormatan
a. Membayar uang kas.
b. Membayar iuran sukarela.
c. Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan
oleh organisasi SP ASA
Pasal 5
Hak Anggota dan Pengurus
1. Umum
a. Menggunakan tanda/lambang organisasi yang
sudah disahkan oleh pengurus organisasi SP ASA.
b. Memakai, mempergunakan atau meminjam
peralatan atau perlengkapan milik organisasi dengan izin dari ketua umum Solidaritas
Petualang ASA.
2. Anggota
- Setiap anggota berhak mengikuti semua kegiatan organisasi SP ASA.
- Setiap anggota berhak untuk memberikan suara.
- Hak bicara dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan didalam rapat atau kegiatan organisasi.
- Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap peraturan organisasi.
- Mengajukan masalah yang di hadapi.
- Hak menilai kebijaksanaan pengurus.
- Hak memilih dan dipilih untuk diangkat menjadi pengurus organisasi.
- Melakukan pembelaan diri atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
- Hak memakai atau meminjam keuangan organisasi untuk hal-hal yang dianggap perlu atas izin ketua umum.
Pasal 6
Disiplin Anggota
1.
Dilarang melakukan hal-hal yang
merusak nama baik atau citra organisasi.
2.
Dilarang merusak alam beserta
isinya kecuali mempergunakan alam beserta isinya dalam segi yang positif dan
secara bijaksana.
3.
Dilarang keras berselisih faham
sesama anggota dan simpatisan Solidaritas
Petualang ASA yang dapat mengakibatkan sesuatu hal terhadap
organisasi.
4.
Dilarang melakukan kegiatan yang
membawa nama organisasi tanpa seizin Ketua Umum tertulis.
BAB II
SANGSI PELANGGARAN DAN HILANGNYA HAK
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sangsi
1. Sangsi Ringan
Hukuman diatur kemudian.
2. Sangsi Berat
- Sangsi disiplin dan skrining (peninjauan kembali) keanggotaan.
- Dihentikan hak keanggotaanya untuk sementara waktu.
- Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Penarikan nomor keanggotaan.
- Dikeluarkan secara tidak hormat.
Pasal 8
Pelanggaran
1. Pelanggaran Anggaran Rumah Tangga pada pasal
4, akan dikenakan sangsi ringan pada Anggaran Rumah Tangga pasal 7 ayat 1.
2. Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, keputusan rapat dan telah dijatuhi sanksi ringan, akan dikenakan
sangsi sepengetahuan Ketua Umum dan Dewan Pertimbangan Umum, juga tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan
pertemuan, juga kegiatan lainnya.
3. Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta hasil keputusan rapat akan dijatuhi sangsi berat.
Pasal 9
Yang Berhak Memberikan atau
Menjatuhkan Sangsi
1. Sangsi Ringan
BPH dengan atau tanpa
pemberitahuan baik secara langsung ataupun tidak langsung.
2. Sangsi Berat
BPH organisasi dengan
sepengetahuan Dewan Pertimbangan Umum.
Pasal 10
Hilangnya Hak Keanggotaan
1. Karena meninggal dunia
2. Atas pemintaan sendiri secara tertulis
kepada ketua umum organisasi
3. Diberhentikan dari keanggotaan
BAB III
ORGANISASI
Pasal 11
Seragam Organisasi
1.
Pakaian
Dinas Lapangan berupa kemeja berwarna hitam dengan atribut yang telah menjadi
ketentuan organisasi SP ASA.
2.
Pakaian
Dinas Harian berupa kemeja lengan pendek berwarna hitam dengan atribut yang telah
menjadi ketentuan organisasi SP ASA.
3.
Aksessoris
berupa jaket atau anorak berwarna merah yang diatur dalam peraturan ini
Pasal 12
Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan
1. Pakaian Dinas Lapangan hanya boleh
dipergunakan pada saat :
- Pendakian
- Ekspedisi
- Latihan Dasar.
- Pendidikan.
- Memenuhi Undangan dari organisasi lain.
- Memberikan materi.
- Kegiatan lain yang dianggap perlu dan atas persetujuan Ketua Umum dan Dewan Pertimbangan Umum Solidaritas Petualang ASA.
Pasal 13
Lokasi dan Bentuk Lambang Organisasi
Berupa lambang organisasi Solidaritas Petualang
ASA dengan warna sesuai dengan Anggaran Dasar Solidaritas Petualang ASA
1. Lambang Organisasi
Lingkaran Luar Berdiameter 8 cm, Berada di
lengan sebelah kanan
2. Nomor dan nama Anggota Ukuran 11.5 x 2.5 cm
Berada di atas kantung kanan
3. Tulisan ADVENTURER
Ukuran 11.5 x 2.5, Berada di atas kantong
kiri (Lambang Organisasi)
Pasal 14
Tanda Jabatan
Tanda jabatan Solidaritas Petualang ASA
dibagi dalam :
1.
Dewan
Pembina SP ASA (DP ASA)
2.
Dewan
Kehormatan ASA (DK ASA)
3.
Dewan
Pertimbangan Umum ASA (DPU ASA)
4.
Anggota
Kehormatan ASA (AK ASA)
5.
Ketua
Umum
6.
Pengurus
Pasal 15
Kepengurusan
1. Kepengurusan dipilih secara demokratis atas
dasar pemilihan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Solidaritas
Petualang ASA.
2. Kepengurusan mempunyai keleluasaan
menetapkan dan menjalankan keputusan hasil musyawarah anggota.
3. Apabila terdapat suatu kekeliruan dalam
mengambil keputusan, maka BPH dan Dewan Pertimbangan Umum ASA dapat mengambil
kebijakan khusus.
Pasal 16
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
A. Ketua Umum
1.
Sebagai Police Solidaritas
Petualang ASA.
2.
Menanda tangani surat keluar.
3.
Membina dan membimbing pengurus Solidaritas
Petualang ASA.
4.
Memberikan kebijakan dalam mengambil keputusan.
5.
Mempunyai hak dalam mengambil keputusan.
6.
Memberikan dorongan moril maupun materiil.
7.
Melaksanakan amanat musyawarah.
8.
Bertanggung jawab kepada organisasi.
9.
Membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir masa
jabatan.
B. Koordinator Wilayah I
1. Korwil I Pengurus Solidaritas Petualang ASA bersama
Ketua Umum Pengurus SP ASA merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan
kegiatan amanat Musyawarah dan Rapat Kerja SP ASA
2. Mengusahakan agar
keputusan Musyawarah, Rapat Kerja dan program kerja dapat dilaksanakan dan di
penuhi dengan baik oleh pengurus SP ASA
3. Mengkoordinasikan
kegiatan bidang-bidang.
4. Mewakili Ketua
Umum Pengurus SP ASA apabila berhalangan.
5. Mewakili Ketua
Umum Pengurus SP ASA di wilayahnya
6. Melaksanakan tugas
dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan
perkembangan SP ASA.
7. Dalam menjalankan
tugas, Bertanggung jawab Ketua Umum Pengurus FPTI.
8. Membantu ketua
umum untuk membuat laporan petanggung jawaban pada akhir masa jabatan.
C. Koordinator Wilayah II
1. Korwil II Pengurus Solidaritas Petualang ASA bersama
Ketua Umum Pengurus SP ASA merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan
kegiatan amanat Musyawarah dan Rapat Kerja SP ASA
2. Mengusahakan agar
keputusan Musyawarah, Rapat Kerja dan program kerja dapat dilaksanakan dan di
penuhi dengan baik oleh pengurus SP ASA
3. Mengkoordinasikan
kegiatan bidang-bidang.
4. Mewakili Ketua
Umum Pengurus SP ASA apabila berhalangan.
5. Mewakili Ketua
Umum Pengurus SP ASA di wilayahnya
6. Melaksanakan tugas
dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan
perkembangan SP ASA.
7. Dalam menjalankan
tugas, Bertanggung jawab Ketua Umum Pengurus FPTI.
8. Membantu ketua
umum untuk membuat laporan petanggung jawaban pada akhir masa jabatan.
D. Koordinator Wilayah III
1. Korwil III Pengurus Solidaritas Petualang ASA bersama
Ketua Umum Pengurus SP ASA merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan
kegiatan amanat Musyawarah dan Rapat Kerja SP ASA
2. Mengusahakan agar
keputusan Musyawarah, Rapat Kerja dan program kerja dapat dilaksanakan dan di
penuhi dengan baik oleh pengurus SP ASA
3. Mengkoordinasikan
kegiatan bidang-bidang.
4. Mewakili Ketua
Umum Pengurus SP ASA apabila berhalangan.
5. Mewakili Ketua
Umum Pengurus SP ASA di wilayahnya
6. Melaksanakan tugas
dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan
perkembangan SP ASA.
9. Dalam menjalankan
tugas, Bertanggung jawab Ketua Umum Pengurus FPTI.
10. Membantu ketua
umum untuk membuat laporan petanggung jawaban pada akhir masa jabatan.
E. Sekretaris Umum
1.
Mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah dan
Rapat Kerja FPTI sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
2.
Membuat induk surat
3.
Menetapkan Nomor Tanda Anggota dan biodata
4.
Memiliki buku ekspedisi
5.
Memiliki buku induk
6.
Bertanggung jawab kepada ketua umum
7.
Membantu ketua umum untuk membuat laporan petanggung
jawaban pada akhir masa jabatan.
F. Bendahara Umum
1. Menyusun rencana
anggaran belanja dan pendapatan SP ASA.
2. Mengkoordinasikan
dan mengatur pengeluaran keuangan sesuai dengan rencana anggaran belanja
tahunan SP ASA yang telah disetujui.
3. Melaksanakan
pembukuan,verifikasi dan mempertanggung jawabkan pengeluaran sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
4. Menyusun laporan
keuangan secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Melaksanakan tugas
dan tanggungjawab lain yang diberikan Ketua Umum Pengurus SP ASA sesuai dengan kepentingan
dan perkembangan SP ASA.
6. Dalam melaksanakan
tugas, bertanggung jawab kepada Ketua Umum
G. Pengkaderan dan Pengembangan Organisasi
1.
Menyiapkan kader penerus organisasi yang
berkualitas.
2.
Mengembangkan kegiatan-kegiatan organisasi.
3.
Bertanggung Jawab kepada ketua umum.
4.
Membantu ketua umum untuk membuat laporan petanggung
jawaban pada akhir masa jabatan.
H. Humas
1.
Sebagai penghubung untuk memberikan penerangan.
2.
Mengurusi perizinan kegiatan Solidaritas Petualang
ASA.
3.
Mencari dan menyampaikan informasi yang dianggap
penting bagi organisasi.
4.
Memperkenalkan kegiatan-kegiatan Solidaritas
Petualang ASA kepada umum.
5.
Mendata organisasi pecinta alam baik di sekolah,
kampus maupun masyarakat umum di sekitar lingkungan organisasi.
6.
Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
7.
Membantu Ketua Umum untuk membuat laporan petanggung
jawaban pada akhir masa jabatan.
I.
Keagamaan
dan sosial
1.
Mengatur/mengkoordinir pengajian/silaturahmi bulanan
2.
Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
3. Membantu Ketua
Umum untuk membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.
J. Logistik
1.
Menginventarisir perlengkapan dan peralatan
mountainerring dan Outbound
2.
Membuat buku peminjaman alat
3.
Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
4.
Membantu Ketua Umum untuk membuat laporan
pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.
K. Penelitian dan Pengembangan
1.
Mengadakan kegiatan yang dapat meningkatkan keilmuan
anggota.
11.
Menyiapkan anggota dalam setiap event/kegiatan SP ASA.
12.
Menyiapkan media keilmuan untuk kemajuan anggota.
13.
Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
14.
Membantu Ketua Umum untuk membuat laporan pertanggung
jawaban pada akhir masa jabatan.
L.
Anggota.
1.
Melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sebagai anggota
2.
Melaksanakan
kebijakan-kebijakan pengurus
BAB IV
MUSYAWARAH DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Dalam organisasi SP ASA keputusan tertinggi diambil melalui musyawarah yang diadakan dalam bentuk
:
a. Musyawarah Anggota
b. Rapat Pengurus
c. Musyawarah Khusus
Pasal 17
Musyawarah Anggota
1.
Musyawarah anggota diselenggarakan 1 (satu) tahun
sekali oleh Pengurus yang berakhir masa jabatannya.
2.
Sidang musyawarah anggota dibuka dan dipimpin oleh
pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, untuk pengesahan susunan acara
dan tata tertib musyawarah anggota dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih
dari dan oleh peserta musyawarah anggota untuk memimpin acara penyampaian
laporan pertanggung jawaban ketua umum, pengesahan keputusan musyawarah anggota
adalah tugas dan wewenang pimpinan sidang. Pemilihan dan pelantikan pengurus
yang baru diatur oleh pengurus yang lama dan dilantik oleh Dewan Kehormatan.
3.
Ketua umum menyampaikan laporan pertanggung jawaban
kepada peserta musyawarah anggota dan organisasi.
4.
Musyawarah anggota dihadiri oleh peserta musyawarah
anggota yang terdiri dari :
A.
Dewan Kehormatan
B.
Anggota Kehormatan
C.
Dewan Pertimbangan Umum
D.
Anggota
E.
Anggota Muda
5.
Semua peserta musyawarah anggota mempunyai hak
bicara sedangkan hak suara hanya dimiliki oleh Anggota SP ASA.
6.
Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh anggota SP ASA sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah undangan.
7.
Sidang musyawarah anggota juga membahas dan
mengambil keputusan mengenai persoalan yang diajukan oleh peserta musyawarah
anggota.
8.
Waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah anggota
ditetapkan oleh pengurus Solidaritas
Petualang ASA.
9.
Undangan yang menghadiri musyawarah anggota
ditetapkan oleh pengurus SP ASA.
Pasal 18
Rapat Pengurus
1.
Rapat pengurus diadakan 3 bulan sekali oleh pengurus
Solidaritas Petualang ASA.
2.
Rapat pengurus diadakan untuk membuat, memantapkan,
mengkoordinasikan atau mengevaluasi
program kerja pengurus.
3.
Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua Umum untuk
membahas permasalahan seputar kegiatan dan program kerja pengurus.
4.
Rapat pengurus dihadiri oleh peserta rapat yang
terdiri dari :
a.
Anggota
b.
Anggota Muda
5.
Semua peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak
suara.
6.
Rapat pengurus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan
seluruh Kepala Divisi.
Pasal 19
Musyawarah Khusus
Musyawarah
Khusus diadakan pada :
a.
Usulan pembubaran organisasi ASA.
b.
Ketua Umum tidak aktif dan tidak merespon hasil
musyawarah anggota dan rapat pengurus selama kurun waktu 6 ( enam ) bulan
lamanya.
c.
Pengajuan pengunduran diri Ketua Umum.
d.
Usulan pergantian Ketua Umum
BAB V RISALAH RAPAT
Pasal 20
Risalah Rapat
Umum
a.
Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota rapat
menandatangani daftar hadir.
b.
Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk dimulai
rapat, jumlah anggota belum lengkap maka ketua umum menunda rapat paling lama 1
jam.
c.
Jika setelah 1 jam jumlah anggota masih belum juga
tercapai, maka ketua umum membuka rapat.
d.
Setelah rapat dibuka, sekretaris membacakan masalah
yang akan dibicarakan.
e.
Anggota berbicara setelah mendapat izin dari
pimpinan rapat ditempat yang disediakan.
f.
Pembicara tidak boleh memotong/ mengganggu selama
berbicara.
g.
Setiap anggota diberi kesempatan untuk
1)
Mengajukan koreksi dan usulan.
2)
Meminta penjelasan.
3)
Mengajukan usulan untuk menunda sementara rapat yang
berlangsung.
h.
Surat masuk maupun surat keluar dibicarakan
apabila dianggap perlu.
i.
Apabila seseorang anggota melakukan perbuatan yang
mengganggu ketertiban rapat, pemimpin rapat memperingatkan agar anggota
tersebut menghentikan perbuatan tersebut.
j.
Jika pada ayat (1) butir (I) tidak diindahkan, maka
pemimpin rapat dapat menyuruh anggota tersebut untuk meninggalkan ruangan
rapat.
1.
Musyawarah Anggota
- Dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota.
- Merupakan keputusan tertinggi dalam organisasi.
- Keputusan rapat bersifat mengikat bagi setiap anggota.
- Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
- Rapat tidak boleh menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah undangan.
- Anggota yang tidak hadir dianggap abstain terhadap hasil keputusan rapat.
2.
Rapat Pengurus
- Dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota.
- Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat
- Rapat tidak boleh menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah undangan.
- Anggota yang tidak hadir dianggap abstain terhadap hasil keputusan rapat.
3.
Musyawarah Khusus
- Dihadiri oleh pengurus, Dewan Pertimbangan Umum dan Dewan Pembina.
- Diadakan untuk memecahkan masalah berat yang timbul dengan segera.
- Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat
- Rapat tidak boleh menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEGIATAN-KEGIATAN
SOLIDARITAS PETUALANG ASA
Pasal 21
Kegiatan
1.
Kegiatan intern hanya diikuti oleh Anggota, Anggota
Muda (AM) dan pihak yang dianggap perlu.
2.
Kegiatan ekstern, kegiatan yang diselenggarakan oleh
organisasi lain dan anggota Solidaritas
Petualang ASA diundang sebagai peserta.
3.
Kegiatan gabungan dapat diikuti oleh anggota dan
yang bukan anggota organisasi.
Pasal 22
Pendidikan
1.
Pendidikan diadakan secara berkala atau bertahap
untuk CAM dan AM ASA.
2.
Pendidikan bersama diselenggarakan oleh Solidaritas
Petualang ASA dengan organisasi lain secara bersama-sama.
3.
Pendidikan luar, pendidikan yang diadakan oleh pihak
luar dan diikuti oleh anggota Solidaritas
Petualang ASA.
Pasal 23
Penghargaan
1.
Penghargaan berupa pernyataan tertulis atau benda
diberikan kepada anggota yang berjasa kepada organisasi
2.
Penghargaan diberikan oleh Ketua Umum atas
persetujuan dan sepengetahuan Dewan Pertimbangan Umum ASA dan Dewan Pembina
3.
Tata cara pemberian penghargaan diatur kemudian
dalam musyawarah pengurus
Pasal 25
Perlindungan dan Pelestarian Alam
1.
Dalam setiap kegiatan, Solidaritas Petualang ASA dapat memberikan bantuan untuk perlindungan
dan pelestarian alam.
2.
Bantuan itu bisa berupa materi maupun imateri sesuai
dengan keputusan pengurus organisasi.
Pasal 25
Lain-lain
Dalam setiap
pelaksanaan kegiatan, baik itu berupa perjalanan, pendakian, ekspedisi dan
pendidikan tata caranya diatur kemudian.
BAB VII PENUTUP
Pasal 26
Penutup
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam Musyawarah Anggota
2.
Semoga AD/ART ini dapat dipahami dan juga bermanfaat
serta dilaksanakan dengan baik dan penuh kedisiplinan demi kemajuan dan
perkembangan organisasi SP ASA.
Ditetapkan di
Pamulang,
Hari Senin Tanggal,
09 Maret 2009 Pukul 01.25
![]()
S u n a r y o
|
![]()
Jamaluddin Ali
|
|
Mengetahui
|
||
![]()
H.M.
Salman Faris, SE.
|