AD/ART SP ASA


ANGGARAN DASAR SOLIDARITAS PETUALANG ASA
(AD SP ASA)


BAB I
NAMA, LAMBANG ORGANISASI,
TEMPAT KEDUDUKAN DAN BAGIAN

Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi ini bernama ASA  kepanjangan dari Association Of Solidarity Adventurer yang mengandung arti Solidaritas Petualang.
Pengertian atau arti lain dari ASA dalam bahasa Indonesia adalah “HARAPAN”

Pasal 2
Lambang Organisasi

1.  Lingkaran hitam bagian luar : Menggambarkan ikatan silaturahmi yang tidak terputus
 antar sesamanya.
2.   Association of Solidarity Adventurer : Solidaritas Petualang ASA
3.   Lima Bintang : Menggambarkan Pancasila
4.   Garis hitam bagian dalam : Ikatan/hubungan yang tidak terputus antara anggota ASA
5.   Warna Orange : Melukiskankan keagungan Tuhan diantara dua waktu
6.   Warna hijau pada huruf ASA: Menggambarkan keindahan dan kesejukan.
7.  Arah mata angin : Menggambarkan tujuan
8.  Warna merah putih pada arah mata angin : Menggambarkan warna bendera kebangsaan Indonesia
9.  Warna biru : Menggambarkan damai atau luasnya persaudaraan
10.  Tapak kaki : Menggambarkan perjalanan yang mempunyai harapan untuk mencapai tujuan.

Pasal 3
Pendiri dan Tempat Kedudukan

1.    Pendiri Solidaritas Petualang ASA (SP ASA) :
Nurmansyah, S.Ag, Acep Junaedy, Dummy, Wawan dan Jakaria
2.    ASSOCIATION OF SOLIDARITY ADVENTURER (ASA) yang selanjutnya disebut sebagai organisasi kepetualangan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
3.    Organisasi ini berkedudukan atau berdomisili di Jalan Pesangrahan Rt. 004/04 No. 48 Kp. Utan Cempaka Kel. Putih Ciputat Tangerang-Selatan 15412  Telp. (021) 74712307.

Pasal 4
Bagian

Menurut cara kerja Solidaritas Petualang ASA dibagi menjadi 3 bagian, setiap bagian diberikan tugas dan wewenang serta bertanggungjawab sesuai dengan bidang atau bagiannya masing-masing, dalam menjaga nama baik serta mengembangkan organisasi Solidaritas Petualang ASA
1.       ASA ADVENTURER
a)          Solidaritas Petualang ASA (SP ASA)
b)         ASA Tangerang Selatan (ASA Tang-Sel)
2.       ASA OUTBOUND-TRAINING
3.       ASA ADVERTISING

BAB II
LAHIR DAN PERESMIANNYA

Pasal 5
Lahirnya Organisasi

Organisasi ASA lahir pada tanggal 26 Juni 1997 di Gn. Rinjani dan itu merupakan pengibaran yang bendera ASA untuk pertama kalinya.

Pasal 6
Peresmian Organisasi

1.       Diresmikan pada rapat perumusan arti lambang  tanggal 18 April 1998  di Base Camp ASA
2.       Dan menjadi badan organisasi pada tanggal 12 Juli 1999.
BAB III
AZAS, CIRI DAN TUJUAN

Pasal 7
Azas Organisasi

Organisasi Solidaritas Petualang ASA berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 8
Ciri Organisasi

Organisasi Solidaritas Petualang ASA mempunyai ciri sebagai berikut :
a.       Jiwa Persaudaraan
b.      Jiwa Kesetiakawanan
c.       Jiwa Tolong Menolong

Pasal 9
Tujuan Organisasi

Organisasi Solidaritas Petualang ASA bertujuan :
a.       Menanamkan keyakinan dan rasa percaya pada diri sendiri dan kepada Tuhan sebagai Pencipta.
b.      Menanamkan dan memperluas tali persaudaraan.
c.        Menumbuhkan serta meningkatkan jiwa kesetiakawanan, tolong menolong dan gotong royong.

BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
Kedaulatan

Kedaulatan organisasi Solidaritas Petualang ASA berada sepenuhnya ditangan anggota ASA dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Pengurus ASA.

Pasal 11
Keanggotaan

1.       Syarat untuk menjadi anggota SP ASA adalah :
a.       Bersedia mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang ditentukan oleh pengurus.
b.      Menyetujui dan menerima serta mengamalkan Azas, Ciri dan Tujuan organisasi Solidaritas Petualang ASA.
c.       Sanggup berperan aktif dalam kegiatan organisasi Solidaritas Petualang ASA.
d.      Persyaratan sebagaimana dimaksud diatas dalam ayat 1 Pasal 11 dinyatakan secara tertulis dan menyerahkan biaya administrasi kepada tingkatan organisasi Solidaritas Petualang ASA yang berwenang


BAB V
MUSYAWARAH DAN KEPUTUSAN RAPAT

Pasal 12
Musyawarah

1.       Keputusan tertinggi diambil melalui musyawarah yang diadakan dalam bentuk :
  1. Musyawarah Anggota ASA
  2. Rapat Pengurus ASA
  3. Musyawarah Khusus
2.       Ketentuan Pasal 12 ayat 1 diatur dalam ART pasal 17 sampai dengan pasal 19.
3.       Musyawarah mengutamakan keikutsertaan semua anggota Solidaritas Petualang ASA Setiap anggota dalam musyawarah mempunyai hak bicara dan hak suara.
Pasal 13
Keputusan Rapat

Pengambilan keputusan dalam rapat organisasi Solidaritas Petualang ASA dalam semua tingkatan pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

BAB VI
DEWAN KEHORMATAN DAN ANGGOTA KEHORMATAN

Pasal 14
Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan

a)    Dewan Pembina bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada DPU (Dewan Pertimbangan Umum dan Ketua umum Solidaritas Petualang ASA baik langsung maupun tidak langsung diangkat melalui Musyawarah Khusus
b)   Dewan Kehormatan merupakan anggota aktif yang diangkat melalui Rapat Pengurus bertugas memberikan saran serta mengetahui hasil keputusan/rapat Musyawarah Anggota, Rapat Pengurus, Musyawarah Khusus.

Pasal 15
Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan merupakan anggota aktif yang diangkat melalui Rapat Pengurus

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16
Dewan Pertimbangan Umum

Dewan Pertimbangan Umum ASA (DPU ASA) bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada ketua umum Solidaritas Petualang ASA baik langsung maupun tidak langsung

Pasal 17
Pengurus

1.       Kepengurusan organisasi Solidaritas Petualang ASA terdiri dari :
a.       Dewan Penasehat                                
b.      Dewan Pembina                                   
c.       DPU ASA                                 
d.      Ketua Umum                            
e.      Sekretaris Umum                      
f.         Bendahara Umum                     
g.      Koordinator Wilayah I                                        
h.       Koordinator Wilayah II                                       
i.         Koordinator Wilayah III                          
j.         Koordinator Wilayah IV                         
k.       Pengkaderan dan Organisasi    
l.         Humas                                     
m.     Advokasi Lingkungan               
n.       Keagamaan dan sosial             
o.      Logistik                                    
p.      Penelitian dan Pengembangan
q.      Anggota

2.       Ketentuan tentang pasal 17 diatur dalam ART pasal 16.
3.       Tugas dan tanggung jawab (pasal ini diatur dalam ART pasal 16)

Pasal 18
Keanggotaan

1.       Keanggotaan Solidaritas Petualang ASA terdiri dari :
a.       Calon Anggota Muda
b.      Anggota Muda
c.       Anggota
d.      Anggota Kehormatan
2.       Keanggotaan Solidaritas Petualang ASA menurut kegiatan terdiri dari :
a.       Anggota Aktif
b.      Anggota Pasif
3.       Syarat umum atau khusus, hak, kewajiban dan hilangnya keanggotaan tentang ayat  3 pasal ini diatur dalam ART pasal 1.

BAB VIII
K E U A N G A N

Pasal 19
Pendapatan

Sumber keuangan organisasi Solidaritas Petualang ASA diperoleh dari :
a.       Iuran bulanan anggota Solidaritas Petualang ASA
b.      Sumbangan yang tidak mengikat
c.       Pendapatan lain yang sah.


BAB IX
BENDERA DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal 20
Bendera dan Lambang Organisasi

1.       Organisasi ini mempunyai lambang dan bendera
2.       Lambang dan bendera ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Umum dan Pengurus Solidaritas Petualang ASA
3.       Pembuatan dan penggunaan lambang, bendera dan atribut lainnya diatur oleh Dewan Pertimbangan Umum dan Pengurus Solidaritas Petualang ASA  

BAB X
P E R U B A H AN

Pasal 21
Perubahan dan Pembubaran

1.       Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui musyawarah khusus
2.       Pembubaran organisasi dapat dilakukan melalui musyawarah khusus Dewan Kehormatan, Dewan Pertimbangan Umum, Pengurus Harian dan ¼ anggota SP ASA.

BAB XI
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 22

Apabila ada perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka tafsiran yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan Umum melalui musyawarah Pengurus Solidaritas Petualang ASA.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
1.       Usul perubahan dan tambahan mengenai Anggaran Dasar ini dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota yang ada dan ditanda tangani oleh Ketua Umum.
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.  










ANGGARAN RUMAH TANGGA
SOLIDARITAS PETUALANG ASA (ART SP ASA)

BAB I

KEANGGOTAAN
Anggota adalah pengemban amanat yang berbudi luhur dari cita-cita moral Pancasila serta setia kepada kode etik Pecinta Alam Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai dasar tujuan organisasi.

Pasal 1
Anggota


1.       Anggota ditinjau dari organisasi :
A.      Calon Anggota Muda
Calon Anggota yang telah mendaftarkan diri atau memenuhi syarat menjadi Anggota  Muda Solidaritas Petualang ASA namun belum dilantik menjadi Anggota Muda. Pada tahap ini akan dilihat keaktifannya selama kurang lebih 1 (satu) tahun sebelum menjadi Anggota Muda Solidaritas Petualang ASA.

B.      Anggota Muda
Anggota Muda Solidaritas Petualang ASA adalah seluruh Calon Anggota Muda yang telah dilantik dan telah menjadi Calon Anggota Muda ASA kurang lebih selama 1 (satu) tahun.

C.      Anggota
Anggota adalah seluruh Anggota yang tidak termasuk kedalam kepengurusan dan Anggota Muda Solidaritas Petualang ASA yang telah turut aktif dalam kegiatan Solidaritas Petualang ASA selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.

D.      Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah DPU periode pertama atau anggota yang pernah berjasa dalam kegiatan SP ASA dan masih turut serta aktif dan peduli pada kegiatan SP ASA.

2.       Anggota Ditinjau dari kegiatan :
A.      Anggota Aktif
Anggota yang masih aktif dalam semua jenis kegiatan Solidaritas Petualang ASA
B.      Anggota Pasif
Anggota yang tidak aktif dalam kegiatan Solidaritas Petualang ASA.

Pasal 2
 Syarat Umum Keanggotaan

  1. Mencintai alam beserta isinya serta bertaqwa kepada Tuhan YME.
  2. Sudah terdaftar pada arsip buku anggota Solidaritas Petualang ASA
  3. Akan mentaati segala peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang berlaku dalam organisasi SP ASA.
  4. Tidak sedang terganggu jiwa atau dalam arti lain.

Pasal 3
Syarat Khusus Keanggotaan

4.       Calon Anggota Muda
a.       Gemar hidup di alam bebas dan mencintai alam serta menjaga alam beserta isinya.
b.      Mengikuti kegiatan/silaturahmi yang diadakan oleh Solidaritas Petualang ASA, dengan sebelumnya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)       Mendaftarkan diri
2)       Membayar uang pendaftaran
3)       Mengisi formulir pendaftaran
4)       Menyerahkan Foto berwarna  ukuran 3 x 4 sebanyak 2 ( dua ) lembar.
5)       Surat izin dari orang tua/wali

5.       Anggota Muda/Simpatisan ASA
a.       Pernah menjadi Calon Anggota Muda selama kurang lebih 1 ( satu ) tahun.
b.      Mengikuti kegiatan/silaturahmi yang diadakan oleh Solidaritas Petualang ASA
c.       Akan dan ikut serta aktif dalam kegiatan Solidaritas Petualang ASA.
d.      Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari organisasi SP ASA.

6.       Anggota
a.       Pernah menjadi Anggota Muda selama kurang lebih 2 ( dua ) tahun.
b.      Mampu berperan aktif dalam kegiatan SP ASA.
c.       Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari organisasi SP ASA.

7.       Anggota Kehormatan
a.       Anggota yang menjadi pendiri SP ASA
b.      Anggota yang pernah berjasa dalam kegiatan dan masih turut serta aktif pada kegiatan SP ASA.

Pasal 4
Kewajiban Anggota Dan Pengurus

1.       Umum
a.       Menghadiri undangan rapat
b.      Mematuhi dan melaksanakan AD dan ART serta hasil keputusan rapat.
c.       Mencintai, memelihara dan melindingi alam beserta isinya dan mempergunakan alam dan isinya dalam segi yang positif dan bijaksana.
d.      Menghayati, mengamalkan dan melaksanakan Kode Etik Pecinta Alam.
e.      Memiliki Nomor Tanda Anggota dan Kartu Anggota Solidaritas Petualang ASA.
f.         Memiliki Kartu Anggota simpatisan Solidaritas Petualang ASA.
g.      Memiliki Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
h.       Dalam kegiatan khusus (yang diatur dalam peraturan khusus mengenai seragam dan penggunaan tanda lambang) diwajibkan mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) organisasi.
i.         Menjaga nama baik organisasi.
j.         Menjaga dan memelihara peralatan dan perlengkapan inventaris milik organisasi.



2.       Calon Anggota Muda
a.       Membayar uang kas.
b.      Membayar iuran sukarela.
c.       Mengikuti kegiatan/silaturahmi yang telah ditentukan bagi Calon Anggota Muda.
3.       Anggota Muda
a.       Membayar uang kas.
b.      Membayar iuran sukarela.
c.       Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh organisasi SP ASA.
4.       Anggota
a.       Membayar uang kas.
b.      Membayar iuran sukarela.
c.       Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh organisasi SP ASA
5.       Anggota Kehormatan
a.       Membayar uang kas.
b.      Membayar iuran sukarela.
c.       Mengikuti seluruh kegiatan yang diadakan oleh organisasi SP ASA

Pasal 5
 Hak Anggota dan Pengurus

1.       Umum
a.       Menggunakan tanda/lambang organisasi yang sudah disahkan oleh pengurus organisasi SP ASA.
b.      Memakai, mempergunakan atau meminjam peralatan atau perlengkapan milik organisasi dengan izin dari ketua umum Solidaritas Petualang ASA.
2.       Anggota
  1. Setiap anggota berhak mengikuti semua kegiatan organisasi SP ASA.
  2. Setiap anggota berhak untuk memberikan suara.
  3. Hak bicara dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan didalam rapat atau kegiatan organisasi.
  4. Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap peraturan organisasi.
  5. Mengajukan masalah yang di hadapi.
  6. Hak menilai kebijaksanaan pengurus.
  7. Hak memilih dan dipilih untuk diangkat menjadi pengurus organisasi.
  8. Melakukan pembelaan diri atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
  9. Hak memakai atau meminjam keuangan organisasi untuk hal-hal yang dianggap perlu atas izin ketua umum.

Pasal 6
Disiplin Anggota

1.       Dilarang melakukan hal-hal yang merusak nama baik atau citra organisasi.
2.       Dilarang merusak alam beserta isinya kecuali mempergunakan alam beserta isinya dalam segi yang positif dan secara bijaksana.
3.       Dilarang keras berselisih faham sesama anggota dan simpatisan Solidaritas Petualang ASA yang dapat mengakibatkan sesuatu hal terhadap organisasi.
4.       Dilarang melakukan kegiatan yang membawa nama organisasi tanpa seizin Ketua Umum tertulis.


BAB II
SANGSI PELANGGARAN DAN HILANGNYA HAK KEANGGOTAAN

Pasal 7
Sangsi

1.       Sangsi Ringan
Hukuman diatur kemudian.
2.       Sangsi Berat
  1. Sangsi disiplin dan skrining (peninjauan kembali) keanggotaan.
  2. Dihentikan hak keanggotaanya untuk sementara waktu.
  3. Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA)
  4. Penarikan nomor keanggotaan.
  5. Dikeluarkan secara tidak hormat.

Pasal 8
Pelanggaran

1.       Pelanggaran Anggaran Rumah Tangga pada pasal 4, akan dikenakan sangsi ringan pada Anggaran Rumah Tangga pasal 7 ayat 1.
2.       Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan rapat dan telah dijatuhi sanksi ringan, akan dikenakan sangsi sepengetahuan Ketua Umum dan Dewan Pertimbangan Umum,  juga tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan pertemuan, juga kegiatan lainnya.
3.       Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta hasil keputusan rapat akan dijatuhi sangsi berat.

Pasal 9
 Yang Berhak Memberikan atau Menjatuhkan Sangsi

1.       Sangsi Ringan
BPH dengan atau tanpa pemberitahuan baik secara langsung ataupun tidak langsung.
2.       Sangsi Berat
BPH organisasi dengan sepengetahuan Dewan Pertimbangan Umum.

Pasal 10
Hilangnya Hak Keanggotaan

1.       Karena meninggal dunia
2.       Atas pemintaan sendiri secara tertulis kepada ketua umum organisasi
3.       Diberhentikan dari keanggotaan

BAB III
ORGANISASI

Pasal 11
Seragam Organisasi
1.       Pakaian Dinas Lapangan berupa kemeja berwarna hitam dengan atribut yang telah menjadi ketentuan organisasi SP ASA.
2.       Pakaian Dinas Harian berupa kemeja lengan pendek berwarna hitam dengan atribut yang telah menjadi ketentuan organisasi SP ASA.
3.       Aksessoris berupa jaket atau anorak berwarna merah yang diatur dalam peraturan ini

Pasal 12
Penggunaan Pakaian Dinas Lapangan

1.       Pakaian Dinas Lapangan hanya boleh dipergunakan pada saat :
  1. Pendakian
  2. Ekspedisi
  3. Latihan Dasar.
  4. Pendidikan.
  5. Memenuhi Undangan dari organisasi lain.
  6. Memberikan materi.
  7. Kegiatan lain yang dianggap perlu dan atas persetujuan Ketua Umum dan Dewan Pertimbangan Umum Solidaritas Petualang ASA.

Pasal 13
Lokasi dan Bentuk Lambang Organisasi

Berupa lambang organisasi Solidaritas Petualang ASA dengan warna sesuai dengan Anggaran Dasar Solidaritas Petualang ASA
1.       Lambang Organisasi
Lingkaran Luar Berdiameter 8 cm, Berada di lengan sebelah kanan
2.       Nomor dan nama Anggota Ukuran 11.5 x 2.5 cm Berada di atas kantung kanan
3.       Tulisan  ADVENTURER
Ukuran 11.5 x 2.5, Berada di atas kantong kiri (Lambang Organisasi)

Pasal 14
Tanda Jabatan

Tanda jabatan Solidaritas Petualang ASA dibagi dalam :
1.    Dewan Pembina SP ASA (DP ASA)
2.    Dewan Kehormatan ASA (DK ASA)
3.    Dewan Pertimbangan Umum ASA (DPU ASA)
4.    Anggota Kehormatan ASA (AK ASA)
5.    Ketua Umum
6.    Pengurus
Pasal 15
Kepengurusan

1.       Kepengurusan dipilih secara demokratis atas dasar pemilihan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Solidaritas Petualang ASA.
2.       Kepengurusan mempunyai keleluasaan menetapkan dan menjalankan keputusan hasil musyawarah anggota.
3.       Apabila terdapat suatu kekeliruan dalam mengambil keputusan, maka BPH dan Dewan Pertimbangan Umum ASA dapat mengambil kebijakan khusus.

Pasal 16
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab

A.      Ketua Umum
1.       Sebagai Police Solidaritas Petualang ASA.
2.       Menanda tangani surat keluar.
3.       Membina dan membimbing pengurus Solidaritas Petualang ASA.
4.       Memberikan kebijakan dalam mengambil keputusan.
5.       Mempunyai hak dalam mengambil keputusan.
6.       Memberikan dorongan moril maupun materiil.
7.       Melaksanakan amanat musyawarah.
8.       Bertanggung jawab kepada organisasi.
9.       Membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.

B.      Koordinator Wilayah I
1.       Korwil I  Pengurus Solidaritas Petualang ASA bersama Ketua Umum Pengurus SP ASA merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan kegiatan amanat Musyawarah dan Rapat Kerja SP ASA
2.       Mengusahakan agar keputusan Musyawarah, Rapat Kerja dan program kerja dapat dilaksanakan dan di penuhi dengan baik oleh pengurus SP ASA
3.       Mengkoordinasikan kegiatan bidang-bidang.
4.       Mewakili Ketua Umum Pengurus SP ASA apabila berhalangan.
5.       Mewakili Ketua Umum Pengurus SP ASA di wilayahnya
6.       Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan SP ASA.
7.       Dalam menjalankan tugas, Bertanggung jawab Ketua Umum Pengurus FPTI.
8.       Membantu ketua umum untuk membuat laporan petanggung jawaban pada akhir masa jabatan.

C.      Koordinator Wilayah II
1.       Korwil II  Pengurus Solidaritas Petualang ASA bersama Ketua Umum Pengurus SP ASA merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan kegiatan amanat Musyawarah dan Rapat Kerja SP ASA
2.       Mengusahakan agar keputusan Musyawarah, Rapat Kerja dan program kerja dapat dilaksanakan dan di penuhi dengan baik oleh pengurus SP ASA
3.       Mengkoordinasikan kegiatan bidang-bidang.
4.       Mewakili Ketua Umum Pengurus SP ASA apabila berhalangan.
5.       Mewakili Ketua Umum Pengurus SP ASA di wilayahnya
6.       Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan SP ASA.
7.       Dalam menjalankan tugas, Bertanggung jawab Ketua Umum Pengurus FPTI.
8.       Membantu ketua umum untuk membuat laporan petanggung jawaban pada akhir masa jabatan.

D.      Koordinator Wilayah III
1.    Korwil III  Pengurus Solidaritas Petualang ASA bersama Ketua Umum Pengurus SP ASA merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan kegiatan amanat Musyawarah dan Rapat Kerja SP ASA
2.    Mengusahakan agar keputusan Musyawarah, Rapat Kerja dan program kerja dapat dilaksanakan dan di penuhi dengan baik oleh pengurus SP ASA
3.    Mengkoordinasikan kegiatan bidang-bidang.
4.    Mewakili Ketua Umum Pengurus SP ASA apabila berhalangan.
5.    Mewakili Ketua Umum Pengurus SP ASA di wilayahnya
6.    Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan SP ASA.
9.       Dalam menjalankan tugas, Bertanggung jawab Ketua Umum Pengurus FPTI.
10.   Membantu ketua umum untuk membuat laporan petanggung jawaban pada akhir masa jabatan.

E.      Sekretaris Umum
1.       Mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah dan Rapat Kerja FPTI sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
2.       Membuat induk surat
3.       Menetapkan Nomor Tanda Anggota dan biodata
4.       Memiliki buku ekspedisi
5.       Memiliki buku induk
6.       Bertanggung jawab kepada ketua umum
7.       Membantu ketua umum untuk membuat laporan petanggung jawaban pada akhir masa jabatan.

F.      Bendahara Umum
1.       Menyusun rencana anggaran belanja dan pendapatan SP ASA.
2.       Mengkoordinasikan dan mengatur pengeluaran keuangan sesuai dengan rencana anggaran belanja tahunan SP ASA yang telah disetujui.
3.       Melaksanakan pembukuan,verifikasi dan mempertanggung jawabkan                pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4.       Menyusun laporan keuangan secara berkala sesuai dengan peraturan yang    berlaku.
5.       Melaksanakan tugas dan tanggungjawab lain yang diberikan Ketua Umum    Pengurus SP ASA sesuai dengan kepentingan dan perkembangan SP ASA.
6.       Dalam melaksanakan tugas, bertanggung jawab kepada Ketua Umum

G.     Pengkaderan dan Pengembangan Organisasi
1.       Menyiapkan kader penerus organisasi yang berkualitas.
2.       Mengembangkan kegiatan-kegiatan organisasi.
3.       Bertanggung Jawab kepada ketua umum.
4.       Membantu ketua umum untuk membuat laporan petanggung jawaban pada akhir masa jabatan.

H.      Humas
1.       Sebagai penghubung untuk memberikan penerangan.
2.       Mengurusi perizinan kegiatan Solidaritas Petualang ASA.
3.       Mencari dan menyampaikan informasi yang dianggap penting bagi organisasi.
4.       Memperkenalkan kegiatan-kegiatan Solidaritas Petualang ASA kepada umum.
5.       Mendata organisasi pecinta alam baik di sekolah, kampus maupun masyarakat umum di sekitar lingkungan organisasi.
6.       Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
7.       Membantu Ketua Umum untuk membuat laporan petanggung jawaban pada akhir masa jabatan.

I.        Keagamaan dan sosial
1.       Mengatur/mengkoordinir pengajian/silaturahmi bulanan
2.       Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
3.       Membantu Ketua Umum untuk membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.

J.       Logistik
1.       Menginventarisir perlengkapan dan peralatan mountainerring dan Outbound
2.       Membuat buku peminjaman alat
3.       Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
4.       Membantu Ketua Umum untuk membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.

K.      Penelitian dan Pengembangan
1.       Mengadakan kegiatan yang dapat meningkatkan keilmuan anggota.
11.   Menyiapkan anggota dalam setiap event/kegiatan SP ASA.
12.   Menyiapkan media keilmuan untuk kemajuan anggota.
13.   Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum.
14.   Membantu Ketua Umum untuk membuat laporan pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.

L.      Anggota.
1.       Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota
2.       Melaksanakan kebijakan-kebijakan pengurus

BAB IV
MUSYAWARAH DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Dalam organisasi SP ASA keputusan tertinggi diambil melalui musyawarah yang diadakan dalam bentuk :
a.       Musyawarah Anggota
b.      Rapat Pengurus
c.       Musyawarah Khusus

Pasal 17
Musyawarah Anggota

1.       Musyawarah anggota diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pengurus yang berakhir masa jabatannya.
2.       Sidang musyawarah anggota dibuka dan dipimpin oleh pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, untuk pengesahan susunan acara dan tata tertib musyawarah anggota dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih dari dan oleh peserta musyawarah anggota untuk memimpin acara penyampaian laporan pertanggung jawaban ketua umum, pengesahan keputusan musyawarah anggota adalah tugas dan wewenang pimpinan sidang. Pemilihan dan pelantikan pengurus yang baru diatur oleh pengurus yang lama dan dilantik oleh Dewan Kehormatan.
3.       Ketua umum menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada peserta musyawarah anggota dan organisasi.
4.       Musyawarah anggota dihadiri oleh peserta musyawarah anggota yang terdiri dari :
A.      Dewan Kehormatan
B.      Anggota Kehormatan
C.      Dewan Pertimbangan Umum
D.      Anggota
E.      Anggota Muda
5.       Semua peserta musyawarah anggota mempunyai hak bicara sedangkan hak suara hanya dimiliki oleh Anggota SP ASA.
6.       Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota SP ASA sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah undangan.
7.       Sidang musyawarah anggota juga membahas dan mengambil keputusan mengenai persoalan yang diajukan oleh peserta musyawarah anggota.
8.       Waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah anggota ditetapkan oleh pengurus Solidaritas Petualang ASA.
9.       Undangan yang menghadiri musyawarah anggota ditetapkan oleh pengurus SP ASA.

Pasal 18
Rapat Pengurus

1.       Rapat pengurus diadakan 3 bulan sekali oleh pengurus Solidaritas Petualang ASA.
2.       Rapat pengurus diadakan untuk membuat, memantapkan, mengkoordinasikan atau mengevaluasi  program kerja pengurus.
3.       Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua Umum untuk membahas permasalahan seputar kegiatan dan program kerja pengurus.
4.       Rapat pengurus dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari :
a.    Anggota
b.    Anggota Muda
5.       Semua peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara.
6.       Rapat pengurus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua Umum,  Sekretaris, Bendahara dan seluruh Kepala Divisi.

Pasal 19
Musyawarah Khusus

Musyawarah Khusus diadakan pada :
a.       Usulan pembubaran organisasi ASA.
b.      Ketua Umum tidak aktif dan tidak merespon hasil musyawarah anggota dan rapat pengurus selama kurun waktu 6 ( enam ) bulan lamanya.
c.       Pengajuan pengunduran diri Ketua Umum.
d.      Usulan pergantian Ketua Umum

BAB V RISALAH  RAPAT

Pasal 20
Risalah Rapat

Umum
a.       Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota rapat menandatangani daftar hadir.
b.      Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk dimulai rapat, jumlah anggota belum lengkap maka ketua umum menunda rapat paling lama 1 jam.
c.       Jika setelah 1 jam jumlah anggota masih belum juga tercapai, maka ketua umum membuka rapat.
d.      Setelah rapat dibuka, sekretaris membacakan masalah yang akan dibicarakan.
e.      Anggota berbicara setelah mendapat izin dari pimpinan rapat ditempat yang disediakan.
f.         Pembicara tidak boleh memotong/ mengganggu selama berbicara.
g.      Setiap anggota diberi kesempatan untuk
1)       Mengajukan koreksi dan usulan.
2)       Meminta penjelasan.
3)       Mengajukan usulan untuk menunda sementara rapat yang berlangsung.
h.       Surat masuk maupun surat keluar dibicarakan apabila dianggap perlu.
i.         Apabila seseorang anggota melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, pemimpin rapat memperingatkan agar anggota tersebut menghentikan perbuatan tersebut.
j.         Jika pada ayat (1) butir (I) tidak diindahkan, maka pemimpin rapat dapat menyuruh anggota tersebut untuk meninggalkan ruangan rapat.

1.       Musyawarah Anggota
  1. Dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota.
  2. Merupakan keputusan tertinggi dalam organisasi.
  3. Keputusan rapat bersifat mengikat bagi setiap anggota.
  4. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
  5. Rapat tidak boleh menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  6. Rapat harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah undangan.
  7. Anggota yang tidak hadir dianggap abstain terhadap hasil keputusan rapat.

2.       Rapat Pengurus
  1. Dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota.
  2. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat
  3. Rapat tidak boleh menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Rapat harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah undangan.
  5. Anggota yang tidak hadir dianggap abstain terhadap hasil keputusan rapat.

3.       Musyawarah Khusus
  1. Dihadiri oleh pengurus, Dewan Pertimbangan Umum dan Dewan Pembina.
  2. Diadakan untuk memecahkan masalah berat yang timbul dengan segera.
  3. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat
  4. Rapat tidak boleh menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEGIATAN-KEGIATAN SOLIDARITAS PETUALANG ASA

Pasal 21
Kegiatan

1.             Kegiatan intern hanya diikuti oleh Anggota, Anggota Muda (AM) dan pihak yang dianggap perlu.
2.             Kegiatan ekstern, kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi lain dan anggota Solidaritas Petualang ASA diundang sebagai peserta.
3.             Kegiatan gabungan dapat diikuti oleh anggota dan yang bukan anggota organisasi.

Pasal 22
Pendidikan

1.              Pendidikan diadakan secara berkala atau bertahap untuk CAM dan AM ASA.
2.              Pendidikan bersama diselenggarakan oleh Solidaritas Petualang ASA dengan organisasi lain secara bersama-sama.
3.              Pendidikan luar, pendidikan yang diadakan oleh pihak luar dan diikuti oleh anggota Solidaritas Petualang ASA.

Pasal 23
Penghargaan

1.              Penghargaan berupa pernyataan tertulis atau benda diberikan kepada anggota yang berjasa kepada organisasi
2.              Penghargaan diberikan oleh Ketua Umum atas persetujuan dan sepengetahuan Dewan Pertimbangan Umum ASA dan Dewan Pembina
3.              Tata cara pemberian penghargaan diatur kemudian dalam musyawarah pengurus



Pasal 25
Perlindungan dan Pelestarian Alam

1.             Dalam setiap kegiatan, Solidaritas Petualang ASA dapat memberikan bantuan untuk perlindungan dan pelestarian alam.
2.             Bantuan itu bisa berupa materi maupun imateri sesuai dengan keputusan pengurus organisasi.
Pasal 25
Lain-lain

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan, baik itu berupa perjalanan, pendakian, ekspedisi dan pendidikan tata caranya diatur kemudian.

BAB VII PENUTUP

Pasal 26
Penutup

1.             Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian dalam Musyawarah Anggota
2.             Semoga AD/ART ini dapat dipahami dan juga bermanfaat serta dilaksanakan dengan baik dan penuh kedisiplinan demi kemajuan dan perkembangan organisasi SP ASA.

Ditetapkan di Pamulang,
Hari Senin Tanggal, 09 Maret 2009 Pukul 01.25


Ketua Umum SP ASA


S u n a r y o

Sekretaris Umum


Jamaluddin Ali

Mengetahui

Dewan Pembina SP ASA


H.M. Salman Faris, SE.